
KALSELPOPUALR.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (7/10/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta perhatian terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian.
“Seluruh saran dan pandangan dari fraksi kami anggap sebagai wujud kemitraan yang saling membangun demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Bumi Murakata tercinta,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, penetapan LP2B dan LCP2B dilakukan berdasarkan data spasial terkini yang telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan Provinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap alih fungsi lahan, penguatan sistem informasi pertanian terintegrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan kolaborasi multipihak.
Selain itu, Pemkab HST berkomitmen memperkuat perlindungan hukum bagi petani melalui pengaturan yang tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, baik berupa sanksi administratif maupun pidana. Langkah ini juga disertai dengan program pemberdayaan petani melalui fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
Wabup HST turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, PAN, dan Persatuan Perjuangan, yang telah memberikan pandangan konstruktif terhadap arah kebijakan Ranperda LP2B.
Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di daerah.
“Kami sepakat untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat cadangan pangan daerah,” tegasnya.
Bupati HST berharap pembahasan lanjutan Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Semoga setiap langkah yang dilakukan bernilai ibadah serta membawa manfaat bagi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan lokal, dan memastikan kesejahteraan petani tetap menjadi prioritas utama pembangunan daerah.




